Pemerintah
menegaskan kewajiban bentuk usaha tetap bagi penyedia layanan aplikasi atau
konten melalui internet mampu memberikan dampak positif pada pengguna. Dampak
yang diharapkan berupa layanan konsumen dan perlindungan data privasi.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan kepada Kompas, Jumat (8/4), di Jakarta, menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet (over-the-top/OTT) mewajibkan kehadiran di wilayah lokal melalui bentuk usaha tetap (BUT). Penekanan harus dilihat sebagai bagian memberikan akses layanan perlindungan konsumen. read more ...
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan kepada Kompas, Jumat (8/4), di Jakarta, menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet (over-the-top/OTT) mewajibkan kehadiran di wilayah lokal melalui bentuk usaha tetap (BUT). Penekanan harus dilihat sebagai bagian memberikan akses layanan perlindungan konsumen. read more ...
0 komentar:
Posting Komentar