Selasa, 12 April 2016

Selain Pajak, Ini Alasan Facebook dan Google Perlu Diatur di Indonesia



Pemerintah menegaskan kewajiban bentuk usaha tetap bagi penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet mampu memberikan dampak positif pada pengguna. Dampak yang diharapkan berupa layanan konsumen dan perlindungan data privasi.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan kepada Kompas, Jumat (8/4), di Jakarta, menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan atau Konten Melalui Internet (over-the-top/OTT) mewajibkan kehadiran di wilayah lokal melalui bentuk usaha tetap (BUT). Penekanan harus dilihat sebagai bagian memberikan akses layanan perlindungan konsumen. read more ...
Posted on by Sigma Smager | No comments

0 komentar:

Posting Komentar